WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan memecat dua anggotanya secara tidak hormat karena keduanya melakukan pelanggaran berat.
“Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba,” terang Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel, Kombes Pol Ronny Suseno, di Banjarbaru, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan dia, untuk Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Sementara Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Ronny berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.
Apalagi yang terlibat narkoba, dipastikan Ronny jika Polri tak akan mentolerir setiap anggotanya terjerumus pidana barang haram itu baik sebagai penyalahguna terlebih jadi pengedar.







