Sudah Ada 59 Jemaah Proses Pengembalian Setoran Pelunasan Haji, Kalsel Belum Ada Pengajuan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021 lalu.

Melalui rilis yang diterima wartabanjar.com, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Ramadan Harisman di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dia mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

“Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” katanya.

Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing.