Lewat kebijakan baru Facebook, unggahan akun politikus tetap tidak masuk ke pengecekan fakta, namun, untuk aturan lainnya yang juga diterapkan ke pengguna biasa, antara lain soal perundungan siber.
Rencana kebijakan baru ini muncul setelah Facebook memblokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang dianggap berpengaruh terhadap kerusuhan pada 6 Januari lalu.
Dewan pengawas independen Facebook beberapa waktu lalu memutuskan untuk meneruskan blokir akun Trump, namun, mengkritik platform tersebut karena tidak memberikan tenggat waktu pemblokiran, dikutip dari Reuters.
Facebook dijadwalkan memberikan tanggapan atas keputusan dewan pengawas terhadap akun Donald Trump pada 5 Juni. (ant)
Editor: Erna Djedi







