Pemuda Korea Selatan ini Dipenjara Karena Didakwa Sengaja Menurunkan Berat Badan untuk Hindari Wajib Militer

    WARTABANJAR.COM, SEOUL-Menurut laporan resmi yang dibuat oleh Seoul Newspaper, seorang pria Korea berusia 20-an telah dijatuhi hukuman penjara karena menghindari wajib militernya.

    Dilaporkan bahwa pria berinisial A itu memiliki berat badan 49,2 kg (108 lbs) dengan Indeks Massa Tubuh (Body Mass Index/BMI) 17,3 pada tes pertama wajib militernya.

    Tes layanan pertamanya kembali pada Juni 2016 dan pada saat itu ia memenuhi syarat untuk melayani sebagai tentara tugas aktif karena BMI-nya melebihi 17.

    Militer telah mengubah aturan mereka dan BMI minimum yang diterima sekarang adalah 16.

    Masalah muncul beberapa bulan kemudian pada bulan Oktober 2016 ketika A menyelesaikan tes kedua dinas militernya. 
    
    Kali ini, dia memiliki berat badan 46,4 kg (102 lbs) yang berarti BMI-nya tercatat 16,4. 
    
    Karena BMI-nya di bawah minimum 17, ia sekarang diklasifikasikan sebagai pekerja sosial kelas 4, bukan sebagai tentara tugas aktif. 
    Ilustrasi tes wajib militer bagi pria Korea Selatan. Foto: Koreaboo
    Ini berarti dia dibebaskan dari kewajiban wajib militernya.

    Ini menjadi masalah ketika Administrasi Tenaga Kerja Militer (Military Manpower Administration/MMA) menyelidiki kasus ini karena penurunan berat badan A yang tidak wajar.

    Setelah melakukan tes lainnya untuk wajib militer pada Agustus 2018, berat badan A tercatat 50,4 kg (111 lbs) dengan BMI 17,7, yang membuat MMA curiga bahwa A sengaja menurunkan berat badan untuk menghindari kewajiban dinas militernya.

    Informasi ini terungkap selama persidangan pertamanya, ketika dia didakwa melanggar Undang-Undang Dinas Militer.

    BMI A melebihi 17 selama masa sekolah menengahnya.

    Pengadilan Distrik Daejeon mengatakan dia sengaja menurunkan berat badan untuk mengubah kelas dinas militernya.

    "Kami memiliki pesan teks sebagai bukti," ujar perwakilan pengadilan itu, dilansir dari Koreaboo, Kamis (3/6/2021).

    Jaksa meminta agar A divonis 6 bulan penjara serta 2 tahun masa percobaan, namun A mengajukan banding atas hukumannya dengan menyatakan bahwa penurunan berat badannya tidak disengaja karena pekerjaan paruh waktunya.

    "Saya mulai bekerja paruh waktu di malam hari, jadi berat badan saya turun secara alami," ujar A.

    Meskipun dia mengajukan banding, Pengadilan Distrik Daejeon mempertahankan hukuman awal penuntutan dan menyatakan A kehilangan berat badan setelah mengetahui bahwa dia dapat melayani sebagai pekerja sosial kelas 4.

    Pengadilan mengatakan BMI-nya di bawah 17 hanya sementara setelah tes pertamanya.

    Sehubungan dengan hukumannya, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa lebih kurus dan beratnya lebih ringan dari biasanya.

    Karena fakta-fakta ini, hukuman itu disebut pantas mengingat penipuannya terhadap administrasi dinas militer. (brs)

    Editor: Yayu Fathilal
    Baca Juga :   Penyidik di Taiwan Selidiki Produksi hingga Pengiriman Pager ke Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI