WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sahbirin Noor selama menjabat Gubernur Kalsel sudah mencabut 619 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut pemerintah provinsi mengambil-alih IUP dari tangan pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto yang dikutip dari mediaindonesia.com mengatakan, sejak kewenangan diserahkan ke provinsi, Pemprov Kalsel terus melakukan penataan sektor pertambangan. Kerja sama dilalukan bersama instansi terkait TNI-Polri juga KPK.
Pada 18 Februari 2020, dari total 619 IUP yang dicabut, sebanyak 595 IUP merupakan penambangan batu bara.
Hal yang mengejutkan, pemerintah pusat memperkirakan ada sekitar 8.000 tambang ilegal dan terbanyak ada di Kalimantan Timur.
Sementara di Kalsel, masih dikutip dari mediaindonesia.com, ada 50 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tesebar di sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan. Maraknya praktek tambang batu bara ilegal di Kalsel diduga kuat karena ada pelindung (backing) penguasa, elite pusat dan aparat.
Sejak tahun lalu atau tepatnya 11 Desember 2020, wewenang atas IUP yang dipegang gubernur telah diambil pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), pada 31 Januari 2021 lalu, merilis data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pelepasan Kawasan Hutan periode 1985-2020, atau sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi.