WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru bersama Forkopimda Banjarbaru meminta pusat keramaian di Banjarbaru tidak beroperasional sejak 11 Mei hingga 16 Mei 2021 mendatang. Hal ini menindaklanjuti surat edaran bersama.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin kepada wartawan mengatakan, penutupan Sementara tempat wisata, jasa hiburan dan pusat perbelanjaan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan penandatanganan surat edaran bersama pada beberapa waktu lalu.
Didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Banjarbaru, Dedy Soetoyo, Aditya mengatakan, kebijakan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak Mal di Kota Banjarbaru.
Pihaknya mengambil langkah penutupan mal dan tempat wisata sejak tanggal 11- 16 Mei, berbarengan dengan beberapa Kabupaten/ Kota lainnya di Kalimantan Selatan yang juga mengambil keputusan yang sama dalam penutupan sementara tempat wisata, jasa hiburan dan pusat pusat perbelanjaan selama perayaan Idul Fitri 1442 H.
Pria yang akrab disapa Ovie ini menegaskan, akan tetap menjalankan kebijakan bersama yang telah ditandatangani oleh Forkopimda. Pengambilan keputusan ini dilandasi atas kepentingan kemanusiaan, kesehatan serta kepentingan bersama guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang ada di Kota Banjarbaru.
Dirinya mengharapkan agar semua pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran covid 19 di Kota Banjarbaru. Dana penanggulangan covid tahun ini lumayan besar, namun apabila harus menghadapi gelombang pasien dalam jumlah yang besar tidak akan mencukupi.







