Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti membenarkan bahwa perusahaan pengelola menara telekomunikasi bersama tersebut memang belum mengurus izin pendirian bangunan.
Awalnya, kata dia, menara telekomunikasinya hanya portabel dengan ketinggian 20-an meter. Kemudian diubah menjadi permanen dengan ketinggian 32 meteran karena lokasinya dianggap cocok.
“Di lokasi yang baru, tempatnya bergeser. Akan tetapi, dari sembilan warga setempat yang dimintai persetujuan, ada satu orang menolak dan melapor ke Ombudsman,” ujarnya lagi.
Karena belum ada permohonan perizinan, maka masuknya pelanggaran peraturan daerah. (ant)
Editor: Erna Djedi






