WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Undang-Undang Goo Hara atau yang juga disebut Goo Hara Act resmi disahkan oleh Kabinet Korea Selatan pada Selasa (27/4/2021).
Mengutip Allkpop, undang-undang itu disahkan dan menjadi bagian dari Rencana Aksi ke-4 untuk Dasar Keluarga Sehat.
Undang-Undang Goo Hara itu merupakan buntut dari perebutan harta warisan Goo Hara yang melibatkan sang ibu dan kakaknya setelah mantan anggota girlband KARA itu bunuh diri pada 2019 lalu akibat depresi berkepanjangan.
Kakak Goo Hara, Goo Ho In menilai sang ibu yang selama ini tak pernah mengurus Goo Hara seharusnya tidak menuntut harta kekayaan milik mendiang adiknya itu.
Ia pun mendesak pemerintah mengesahkan undang-undang yang kemudian disebut Undang-Undang Goo Hara.
Undang-undang itu mengatur prosedur orangtua dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim harta warisan anak jika mereka memiliki potensi pelanggaran dalam memenuhi peran sebagai orangtua.
Peran itu di antaranya mengabaikan anak, menunjukkan kemalasan atau melakukan kejahatan termasuk pelecehan dan penganiayaan.
Jika seseorang dicurigai demikian, kerabat anak tersebut dapat meminta penyelidikan atas hak orangtua untuk mengklaim sisa kekayaan sang anak.
Jika orangtua yang terbukti bersalah atas salah satu ketentuan di atas, maka akan diadang oleh Undang-Undang Goo Hara.
Tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para orangtua yang mengabaikan, menelantarkan dan tidak mengurus anak-anak mereka dengan baik.
Sebelumnya diberitakan Goo Hara meninggal dunia karena bunuh diri dan mayatnya ditemukan di rumahnya di kawasan Cheongdam, Seoul, Korea Selatan pada Minggu (24/11/2019), tak lama setelah sahabat dekatnya, penyanyi dan aktris Sulli meninggal dunia.