Buntut Aksi Bunuh Diri Idol K-Pop Goo Hara, Pemerintah Korea Selatan Resmi Sahkan Undang-undang Goo Hara

    Goo Hara Act yang diajukan Goo Ho In bertujuan untuk keadilan di antara pewaris sehingga warisan hanya diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam hidup sang anak.

    Saudara Goo Hara menyebut ayahnya membesarkan mereka sejak kecil dengan kondisi ekonomi yang terbatas dan menjadi wali setelah Goo Hara debut.

    Melansir Sports Kyunghyang, Selasa, 1 Desember, Dewan Parlemen meloloskan 51 RUU termasuk UU terkait penangguhan wajib militer artis pop, pemberian penghargaan terhadap artis dengan reputasi baik, serta Goo Hara Act yang diajukan Goo Ho In.

    Pemerintah akan membatasi hak untuk keluarga yang tidak membesarkan anak mereka setelah anak mereka meninggal dunia, tetapi perjuangan Goo Ho In dan keluarga Hara masih panjang oleh karena itu penggemar dan masyarakat mengharapkan UU ini dapat segera disahkan. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Viral Aksi Presenter Patricia Gouw Pompa ASI Sembari Menikmati Pesta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI