Buntut Aksi Bunuh Diri Idol K-Pop Goo Hara, Pemerintah Korea Selatan Resmi Sahkan Undang-undang Goo Hara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Undang-Undang Goo Hara atau yang juga disebut Goo Hara Act resmi disahkan oleh Kabinet Korea Selatan pada Selasa (27/4/2021).

Mengutip Allkpop, undang-undang itu disahkan dan menjadi bagian dari Rencana Aksi ke-4 untuk Dasar Keluarga Sehat.

Undang-Undang Goo Hara itu merupakan buntut dari perebutan harta warisan Goo Hara yang melibatkan sang ibu dan kakaknya setelah mantan anggota girlband KARA itu bunuh diri pada 2019 lalu akibat depresi berkepanjangan.

Kakak Goo Hara, Goo Ho In menilai sang ibu yang selama ini tak pernah mengurus Goo Hara seharusnya tidak menuntut harta kekayaan milik mendiang adiknya itu.

Ia pun mendesak pemerintah mengesahkan undang-undang yang kemudian disebut Undang-Undang Goo Hara.

Undang-undang itu mengatur prosedur orangtua dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim harta warisan anak jika mereka memiliki potensi pelanggaran dalam memenuhi peran sebagai orangtua.

Peran itu di antaranya mengabaikan anak, menunjukkan kemalasan atau melakukan kejahatan termasuk pelecehan dan penganiayaan.

Jika seseorang dicurigai demikian, kerabat anak tersebut dapat meminta penyelidikan atas hak orangtua untuk mengklaim sisa kekayaan sang anak.

Jika orangtua yang terbukti bersalah atas salah satu ketentuan di atas, maka akan diadang oleh Undang-Undang Goo Hara. 

Tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para orangtua yang mengabaikan, menelantarkan dan tidak mengurus anak-anak mereka dengan baik.

Sebelumnya diberitakan Goo Hara meninggal dunia karena bunuh diri dan mayatnya ditemukan di rumahnya di kawasan Cheongdam, Seoul, Korea Selatan pada Minggu (24/11/2019), tak lama setelah sahabat dekatnya, penyanyi dan aktris Sulli meninggal dunia.

Dia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul enam sore waktu setempat.

Goo Hara diketahui menderita depresi berat akibat berbagai permasalahan hidupnya sejak kecil.

Dia telah ditinggalkan ibunya sejak kecil, lalu hidup bersama ayah dan kakaknya.

Sang bunda disebut telah menelantarkannya dan kakaknya sejak mereka kecil.

Ketika dewasa, Goo Hara berhasil debut sebagai idol K-Pop bersama grupnya, KARA dan berada di puncak kejayaannya sekitar 2018 lalu.

Setelah 10 tahun menelantarkan anaknya, ibu Goo Hara tiba-tiba muncul dan mereka bertemu.

Saat itu disebutkan sang kakak, Goo Hara tampak kaku dan lebih banyak diam saat bertemu ibunya.

Itu adalah pertemuan pertama mereka setelah sang ibu menelantarkan mereka.

Ketika Goo Hara meninggal dunia, ibunya datang lagi bersama pengacara ke pemakaman dan mengklaim harta warisan Goo Hara.

Hal ini membuat sang kakak tak terima karena menurutnya ibunya tak berhak atas harga tersebut karena telah menelantarkan anaknya.

Orangtua yang selama ini bertanggung jawab terhadap Goo Hara dan sang kakak hanyalah ayahnya.

Selain itu, Goo Hara juga pernah mengalami kekerasan dan bersitegang secara hukum dengan mantan kekasihnya, Choi Jong Bun.

Goo Hara disebut menyerang Choi Jong Bun setelah tak terima diputus oleh pria tersebut, lalu Choi Jong Bun mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil Goo Hara.

Ancaman ini membuat pria itu lalu dituntut hukuman penjara beberapa tahun atas tuduhan pelanggaran privasi dan melakukan kekerasan.

Masalah lainnya yang membuat Goo Hara depresi adalah dia kerap dijadikan sasaran ujaran kebencian hater-nya di media sosial.

Warganet banyak yang menyerang Goo Hara karena dianggap melakukan operasi plastik di bagian matanya. Goo Hara menyebutkan bahwa ia memang harus menjalani operasi karena alasan medis.

“Apakah dosa melakukan operasi membenarkan kelopak mata? Aku melakukannya karena ada diagnosis,” tutur Goo Hara.

Mei 2019, Goo Hara melakukan sebuah percobaan bunuh diri.

Saat itu, nyawanya berhasil diselamatkan.

Beberapa hari kemudian, Goo Hara mengeluarkan permintaan maaf atas upaya bunuh dirinya ini.