Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan lima paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam tempat permen di atas pintu kamar tidur.
“Setelah kami timbang lima paket sabu-sabu ini berat bersih 0,40 gram,” jelas Parman.
Atas perbuatannya terlibat pidana narkotika, tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (ant)
Editor: Erna Djedi







