WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel digelar pada 9 Juni 2021 mendatang. Plt Ketua PWNU Kalsel H Nasrullah AR mendorong Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA agar menetapkan hari pelaksanaan PSU itu sebagai hari libur.
Menurutnya, Jika tidak ditetapkan menjadi hari libur, TPS-TPS di wilayah PSU dikhawatirkan menjadi klaster baru COVID-19.
“PSU berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari libur karena pemilih cenderung berbondong pergi ke TPS dalam waktu singkat sebelum pergi kerja,” kata H Nasrullah AR melalui rilis media, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Nasrullah, jika PSU ditetapkan menjadi hari libur, maka panitia-panitia TPS bisa mengatur pembagian jadwal pemilih di wilayah masing-masing, seperti Pilkada 9 Desember 2020 yang juga digelar saat pandemi COVID-19.
“Panitia bisa mengatur pembagian kelompok pemilih yang datang ke TPS sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang justru berpotensi terjadi penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Oleh sebab itulah, PWNU Kalsel mendorong Pemprov dan penyelenggara Pilkada Kalsel mengeluarkan regulasi keputusan hari libur kerja saat hari H pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2021, khususnya di wilayah PSU seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sementara dari sisi politik, tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan Pilkada berpotensi menurunkan jumlah partisipasi pemilih yang tentu akan berdampak pada legitimasi hasil Pilkada itu sendiri,” pungkasnya. (has)
Editor : Hasby