Tersangka dapat dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan Tindak pidana barang siapa secara tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin.
“Ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 10 tahun,” tuntasnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







