“Misalnya dalam satu kelas 40 orang, yang boleh masuk 50 persen dari jumlah murid di kelas itu,” terangnya.
Setelah Lebaran, pihak dinas pendidikan bersama tim yang lainnya, seperti kementerian agama, akan mematangkan dalam kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut akan diterapkan di semua sekolah, mulai SD, MI, dan SMP, MTS, di Kabupaten Kotabaru.
Sementara itu, jumlah SD negeri dan swasta sebanyak 264 buah, SMP negeri dan swasta di Kotabaru 68 buah, MTs dua negeri, dan swasta 8 buah. (ant)
Editor: Erna Djedi







