WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel sudah memintai keterangan Abdullah yang melaporkan terkait oknum ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel diduga mendukung Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, Senin (12/4/2021).

Kepada wartawan, Abdullah mengaku disodorkan dua puluh empat pertanyaan. Diungkapkannya, pertanyaan kali ini lebih detail dibanding saat dirinya melapor pada Rabu (7/4/2021) lalu.

“Kami melaporkan ini sebagai bentuk tindakan yang kurang etis dari pak Rizani (terlapor),” imbuhnya.

Selain dirinya, saksi terkait laporannya juga dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie membenarkan pihaknya menerima laporan Abdullah tersebut.

Oknum ASN di Kalsel diduga secara terbuka menyatakan dirinya mendukung salah satu kandidat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengabadikan foto bersama dengan kandidat tersebut.

Padahal yang bersangkutan menjabat salah satu kepala bagian di sekretariat pemerintah provinsi Kalsel. Warga Kalsel, Abdullah bersama kuasa hukumnya, Ricky Teguh membuat laporan tersebut di Kantor Bawaslu Jalan RE Martadinata Banjarmasin.

“Tadi sudah diterima oleh petugas penerima laporan, untuk selanjutnya kami lakukan kajian awal oleh Bawaslu Provinsi Kalsel terhadap syarat formil dan materil laporan,” ucap Azhar Ridhanie kepada wartabanjar.com.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait penanganan pelanggar maka pihaknya terlebih dulu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.

Abdullah mengatakan, foto oknum ASN berinisial MR tersebut berpose dan diabadikan bersama Denny Indrayana sambil mengacungkan ibu jari dan telunjuk yang diyakini sebagai simbol nomor dua serta diduga sebagai bentuk dukungan terbuka pada Pilgub Kalsel. Foto tersebut diambil di Bandara Syamsyuddin Noor Banjarbaru.

“Kami laporkan karena memang tidak ada lagi kenetralannya, dan sebagai warga saya merasa resah karena ada oknum ASN yang secara terbuka bersikap tidak netral. Saya berharap semoga langsung diproses oleh Bawaslu,” ungkap Abdullah.

Menurutnya, selain melanggar aturan ketidak netralan ASN, diketahui bila dalam PSU tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa-pun seperti mengajak dan memaparkan visi-misi. (has)

Editor : Hasby