Heboh Kepres Kedaruratan Keuangan Negara, Simak Penjelasan Setneg

Sebelumnya beredar sebuah lembar digital tentang Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dengan tiga ketatapan.

Ketetapan kesatu menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.

Kedua, menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas).

Ketiga, keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Eddy secara tegas menyatakan bahwa kepres tersebut adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. (ant)

Editor: Erna Djedi