Hakim Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 

    Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan pada 7 Mei 2020 sebesar 50 ribu dolar di sekitar kantor mabes Polri.

    Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

    Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus “cessie” Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

    Terhadap putusan tersebut, baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidananya dalam kasus “cessie” Bank Bali. Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. (ant)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI