Mendagri Jadwalkan Pelantikan Sayed Jafar-Andi Rudi 26 April

Kemudian, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No120/546/otda, tanggal 26 Januari 2021, hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru nomor 007/PL.02.7-Kpt/6302/Kab/III/2021, tanggal 22 Maret 2021, tentang Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih 2020,” tandas Mukhni.

Dan yang ke empat, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 131/1921/otda, tanggal 25 Maret 2021 hal pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil walikota.

Atas dasar tersebut maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui rapat paripurna yang Bersifat istimewa bahwa berdasarkan berita acara KPU menetapkan pasangan SJA-Arul sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam Pilada 2020 dengan perolehan suara 74.117 suara.

“Oleh karena itu pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur Kalsel untuk penetapan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (ant)

Editor: Erna Djedi