Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri untuk Angkutan Darat, Laut dan Udara Per 1 April

    Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

    Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

    Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian diminta menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan instrumen hukum mengacu pada surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengenaan sanksi terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang.

    “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Wiku. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan, Sudah Kirim Surat Panggilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI