Pria Korea Selatan ini Menangi Gugatan dan Minta Kompensasi Korea Utara Atas Penculikan Ayahnya Selama Perang Korea

    WARTABANJAR.COM, SEOUL-Perang dingin Korea Utara dan Korea Selatan pada 1950-1953 lalu hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi warga kedua negara itu, khususnya Korea Selatan.

    Baru-baru ini, Pengadilan Seoul telah memerintahkan Korea Utara dan pemimpinnya, Kim Jong Un untuk memberi kompensasi kepada anggota keluarga seorang warga Korea Selatan yang diculik ke Korea Utara selama Perang Korea 1950-1953.

    Penggugat, yang diidentifikasi bemarga Choi, mengajukan gugatan ganti rugi pada bulan Desember atas ayahnya yang merupakan polisi yang diculik oleh tentara Korea Utara di Hapcheon, 350 kilometer selatan Seoul, pada September 1950.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis (25/3/2021) memerintahkan Kim dan rezimnya untuk membayar Choi 50 juta won (sekitar Rp 637.239.500,00).

    Ini adalah kedua kalinya warga Korea Selatan memenangi gugatan ganti rugi terhadap Korea Utara.

    Dilansir dari Korea Herald, Jumat (26/3/2021) dikutip Senin (29/3/2021), pada Juli 2020, pengadilan yang sama memerintahkan Kim dan Pyongyang untuk membayar masing-masing 21 juta won (sekitar Rp 267.640.590,00) kepada dua mantan tawanan perang atas kerja paksa di Korea Utara.

    Putusan itu menandai pertama kalinya pengadilan Korea Selatan mengklaim yurisdiksi atas Korea Utara, meskipun tidak ada cara untuk memaksa negara itu untuk mematuhinya.

    Hampir 100.000 warga Korea Selatan diyakini telah dibawa ke Korea Utara pada masa perang tersebut, bertentangan dengan keinginan mereka, menurut tugu peringatan yang dikelola negara untuk para korban penculikan. (brs)

    Baca Juga :   Ngeri! Pria di Nias Tombak Dada Rekannya Hingga Tewas, Polisi Amankan 4 Buah Tombak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI