Hasanuddin Murad Ingin Budaya Banua dan Kearifan Lokal Terus Dipertahankan 

“Kendati Perda 4/2014 sudah berlaku dan penduduk Kalsel sudah dianggap tahu, namun anggota Dewan selaku wakil rakyat juga berkewajiban secara moril menyebarluaskannya agar semua warga masyarakat lebih mengetahui,” lanjut politikus senior itu.

Pasalnya, tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin serta mantan anggota DPR RI itu, Perda 4/2014 mengatur bagaimana melindungi serta untuk memberdayakan budaya Banua dan Kearifan Lokal tersebut.

Ia menunjuk contoh dulu di masyarakat Banjar Kalsel ada budaya mencari ikan seperti “melunta” (menjala), “merawai = menangkap ikan dengan menggunakan Rawai (alat tangkap ikan berupa deretan mata kail), “meunjun” (memancing) dan “merengge” (menjaring) pada musim kemarau.

“Kalau di kampung saya ‘menggalau’  (mengguat sungai itu dikayuh sehingga sungai jadi karuh) sehingga ikan pun munculan dan pingsan,” tambah laki-laki kelahiran Marabahan (50 kilometer barat Banjarmasin) ibukota Batola Tahun 1957 berbintang Libra tersebut.

“Kesemua budaya Banua dan kearifan lokal tersebut yang juga merupakan kekayaan hazanah budaya bangsa Indonesia harus kita pertahankan sebagaimana amanat Perda 4/2014, agar generasi urang Banjar Kalsel tidak kehilangan budaya dan kearifan lokal sendiri,” demikian Hasan.