Maling HP Beraksi di Pantai Hambawang HST, Ditangkap Macan Kalsel di Pelambuan Banjarmasin


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pernah masuk hotel prodeo alias penjara tidak membuat SRL alias Aril jera.

    Setelah bebas dari tahanan, pria itu berulah dengan melakukan pencurian di kawasan Pantai Hambangan, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

    Aksi itu dilakukan Aril sekitar empat bulan yang lalu, tepatnya 17 November 2020.

    Namun, meski sudah cukup lama bukan berarti Aril aman dari kejaran polisi.

    Terbukti pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, Aril berhasil diciduk Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah diback up Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, Polsek Banjarmasin Barat, dan anggota Resmob Batola.

    Aril diciduk di toko miliknya di Jalan Ir PM Noor, Pelambuan, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

    Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu buah HP OPPO A3s.

    Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (Resmob Kalsel)

    Kepada penyidik, Aril mengaku bahwa barang tersebut memang dari hasil tindak pidana yang dilakukannya pada Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 06.45 Wita di Desa Pantai Hambawang.

    Aril juga mengakui mengakui telah melakukan aksinya di beberapa wilayah tidak hanya di Kalsel tapi di Kalteng.

    Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut.

    Aril bakal dijerat dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Daftar Calon Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Ketua Rikval Fachruri dari Golkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI