Dinkes Banjarmasin Imbau Penerima Vaksin Sesuaikan Perubahan Waktu untuk Suntik Kedua

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menyampaikan kebijakan baru program vaksinasi COVID-19 untuk penyuntikan kedua diperpanjang jedanya, semula 14 hari, kini menjadi 28 hari.

    “Kita membuat kebijakan ini sesuai surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI yang tanda pada 15 Maret,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

    Menurut dia, sesuai arahan Dirjen P2P nomor 653 tahun 2021 tentang perubahan jadwal untuk ulangan penyuntikan vaksin atau suntik kedua bagi warga usia produktif 18-59 tahun yang semula 14 hari menjadi 28 hari.

    “Ini disamakan dengan penyuntikan ulang kedua bagi warga lanjut usia,” tutur Machli Riyadi.

    Dia berharap kepada masyarakat yang sudah suntik vaksin pertama dan terjadwal pada 14 berikutnya, bisa menyesuaikan kebijakan terbaru ini.

    “Jadi bisa menghubungi fasilitas kesehatan di mana vaksin awal dilakukan, karena ada perubahan jadwal ini,” paparnya.

    Untuk program vaksinasi COVID-19 tahap 1 hingga 2 ini di Kota Banjarmasin, Kalsel sudah menyasar lebih 10 ribu tenaga kesehatan.

    Untuk program vaksinasi tahap ke-2 yang dimulai pada 1 Maret lalu dengan sasaran utama warga lanjut usia (Lansia) dan pelayanan publik, dosis vaksin yang kembali didapatkan Kota Banjarmasin lebih 70 ribu dosis vaksin produk Sinovac dari China.

    Untuk sasaran Lansia pada program vaksinasi tahap ke-2 ini di Kota Banjarmasin sekitar 50 ribu, sedang untuk pelayanan publik sekitar 60 ribu. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bupati Bahrul Ilmi Kagum Kreativitas 32 Kelompok Peserta Pawai Malam Takbiran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI