WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin SE MAP, mengungkapkan dewan akan segera membahas anggaran pemungutan suara ulang atau PSU terkait Pilgub/Pilwagub.
“Kita belum tahu berapa besaran pembiayaan PSU tersebut,” ujar politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu di ruang kerjanya menjawab wartawan, Selasa (23/3/2021).
“Karenanya kami minta pihak terkait PSU tersebut agar sesegeranya pula menyampaikan perencanaan anggaran,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu.
Pasalnya, dalam APBD Kalsel 2021 tidak ada pos untuk pembiayaan PSU tersebut atau teranggarkan secara khusus.
“Tapi sesuai amanah perundang-undangan atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, kita wajib melaksanakan PSU tersebut,” ujarnya.
“Oleh karena PSU itu merupakan kewajiban atau amanat perundang-undangan, maka untuk anggarannya kemungkinan kembali refocusing terhadap APBD 2021,” demikian Bang Dhin.
Sebagaimana Putusan MK itu, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.
Sesuai Putusan MK itu pula, pelaksanaan PSU Pilgub/Pilwagub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan, 19 Maret 2021.
Sedangkan yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub/Pilwagub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.