Tim AnandaMu Hormati Putusan MK Tidak Mengabulkan Adanya Dugaan Kecurangan Paslon Nomor 2

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan “jagoan” mereka untuk pemungutan suara ulang (PSU) meski hanya tiga kelurahan.

“Atas keputusan MK ini, yang pertama kami menghormati keputusan tersebut, meski PSU hanya tiga kelurahan,” ujar Ketua Tim Pemenangan AnandaMu, Hendra saat dihubungi, Senin malam.

Sebagaimana putusan MK pada Senin, bahwa memerintahkan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Pihaknya juga menghormati tidak dikabulkannya permohonan lainnya atas dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada yang dilakukan pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai petahanan.

Untuk menindaklanjuti PSU di tiga kelurahan tersebut, kata Hendra, pihaknya pun kembali menyusun kekuatan untuk bisa meraih suara sebanyak-banyaknya demi bisa melampaui perolehan suara sah yang diperoleh Ibnu-Arifin.