Hadapi PSU, Tim Ibnu-Arifin Optimistis karena Kantongi Modal Hampir 15 Ribu Suara

    Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin, para hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan suara pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor pada Pemilu 9 Desember 2020.

    MK memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

    MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.

    MK juga memerintahkan kepada kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 di tiga kelurahan tersebut.

    MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Di mana hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.

    Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.

    Baca Juga :   Seruan Bersihkan dan Segel TPS Jafri Zamzam Sore ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI