Majelis juga berpendapat bahwa proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan pemohon telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Atas dasar itu, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. (edj)
Editor: Erna Djedi







