Akun ini juga mengunggah nama dan foto kedua tahanan kabur tersebut.
Pertama, atas nama Sandi bin Amat, beralamat di Jl Marido Desa Kasiau RT 06, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Disebutkan, Sandi ditahan di Rutan Kelas IIB Kandangan atas kasus pencurian dengan pasal 363 KUHP.
Atas perbuatannya Sandi divonis 2 tahun 6 bulan.
Tahanan satunya lagi yang kabur adalah atas nama Dino bin Indara, beralamat di Desa Loksado RT 02/02, Kecamatan Loksasi, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dino ditahan atas kasus pencurian dan mendapat vonis 3 tahun.
Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rutan Kelas IIB Kandangan. (edj)
Editor: Erna Djedi