WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan dihadiri Kepala Desa serta Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bajuin, di Aula Kantor Kecamatan Bajuin Sabtu, (27/2).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj Mariana, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Tambang Ulang.
Dikatakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut upaya pemberdayaan masyarakat dan desa serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyambut baik digelarnya sosialisasi tersebut.
Disampaikan bupati, pada tahun 2020 Kabupaten Tanah Laut telah melaksanakan pembangunan dengan melibatkan masyarakat melalui program padat karya.
Dia juga mengungkapkan, inti dari pembangunan adalah keterlibatan pemerintah bersama-sama dengan masyarakat.
“Sosialisasi Perda Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini sangat penting. Karena rekonstruksi pembangunan di desa lebih maksimal ketika dilakukan bersama dengan masyarakat, dan pasti memberikan apa yang menjadi hajat dan aspirasi masyarakat,” tegas bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan Zulkifli bertindak selaku narasumber pada acara tersebut memaparkan, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian sebagai bahan pertimbangan dalam upaya memberdayakan masyarakat dan desa.