Bripka CS Sedang Mabuk Miras Saat Lakukan Penembakan di Kafe RM Cengkareng Tewaskan 3 Orang

    “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.

    Di samping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

    “Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri,” tegas Fadil. (ant)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gelombang Tsunami Terjadi di Jepang, ini Imbauan KBRI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI