
Dalam surat gubernur ditegaskan, bahwa selama menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian, Penjabat Sekretaris Daerah agar melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







