WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya yang melanggar hak cipta.

Sepanjang 2020 Kominfo melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.

Di tahun 2021 ini, baru sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta.

Selain penanganan konten, di sektor hilir, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.

Gerakan penegakan hukum di ruang digital kali ini berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik.

"Pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, kita harapkan ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat," kata ," ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam Konvensi Nasional Media Massa peringatan Hari Pers Nasional 2021, Senin (8/2/2021).

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan upaya-upaya berkelanjutan untuk menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem industri media secara berkelanjutan.

Saat ini, Kementerian Kominfo memiliki beberapa seri undang-undang, salah satunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020.