Ia menegaskan, JBG dengan nilai merah lah yang prioritas untuk dibongkar, Tim teknis Dinas PUPR ujarnya sudah melakukan verifikasi data hasil survey terdahulu berdasarkan 4 kriteria tersebut.
“Data tersebut kami serahkan kepada Ketua Tim pelaksana satgas untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Windi menambahkan, Satgas tetap mengedepankan kesadaran masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka yang dinilai menghalangi aliran air.
Tindakan pembongkaran oleh Tim Satgas ataupun pengenaan sanksi pidana berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai adalah opsi terakhir. (edj)
Editor: Erna Wati