Ibnu Sina Surati Pemilik Bangunan di Atas Sungai, Dideadline 13 Februari!

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya normalisasi sungai untuk melancarkan aliran sungai di Kota Banjarmasin terus ditegakkan Pemerintah Kota Banjarmasin.

    Bahkan Satuan Petugas (Satgas) Normalisasi Sungai baru saja bekirim surat kepada seluruh bangunan yang dinilai mengganggu aliran air agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

    Surat yang diteken oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, itu memberi kesempatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu yang diberikan maksimal hingga tanggal 13 Februari mendatang.

    Surat itu dilandasi dengan payung hukum berupa Perda nomor 2 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.

    Ketua Satgas Normalisasi Sungai, Ir H Doyo Pudjadi,. mengatakan mengenai surat tersebut memang sengaja dikondisikan oleh Satgas guna menjadi dasar untuk kelancaran dan kepastian dalam bertindak kedepannya dalam melakukan normalisasi sungai berupa pembongkaran bangunan yang menggaggu aliran air.

    “Ketua mengkondisikan ini agar tidak ada keragu-raguan dan tuntas dalam bertindak dan mendapat kepastian,” kata Ir Doyo Pudjadi yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdako Bidang Perekonomian dan Pembangunan dalam siaran pers Diskominfotik Banjarmasin.

    Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Windiasti Kartika ST MT, menyatakan bahwa dalam Satgas Normalisasi Sungai, Dinas PUPR berfungsi untuk memberikan data teknis terkait Jembatan Bangunan Gedung (JBG) yang direkomendasikan untuk dibongkar.

    “Tim Dinas PUPR sudah menentukan 4 kriteria evaluasi JBG yg diizinkan. Dari kriteria itu dinilai apakah hasilnya merah, kuning atau hijau,” papar wanita yang akrab disapa Windi ini.

    Baca Juga :   Korban Kebakaran Alalak Tengah, Bahrudin Tak Sempat Selamatkan Harta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI