WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kota Banjarmasin masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sepekan ke depan.

Karenanya, Pemerintah Kota Banjarmasin memberlakukan 75 persen tempat kerja atau kantor di rumah alias work from home (WFH).

Aturan ini sesuai tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin nomor nomor 78 tahun 2021 terkait perpanjang PPKM tersebut terhitung dari 1 Februari hingga 8 Februari 2021.

"Ya, Perwali-nya sudah dikeluarkan kemarin (Rabu, 3/2/2021)," ujar Pejabat Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar di Banjarmasin, Kamis (4/2/2021).

Isi Perwali nomor 78 tahun 2021 tersebut tentang PPKM perpanjangan tersebut sebagai berikut:

Pertama, membatasi tempat kerja atau kantor menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan menerapkan protokol yang ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Ketiga, untuk sektor ensensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol ketat.

Keempat, mengatur jam operasional restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan makan atau minum ditempat dengan kapasitas 25 persen, dianjurkan memaksimalkan pesan antar atau bawa pulang.

Untuk kegiatan toko dan pasar moderen seperti mal dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WITA.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Keenam, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta diupayakan melaksanakan secara daring.

Terakhir atau ketujuh, mengintensifkan lagi penerapan protokol kesehatan pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Plt Kasat Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahruraji di Banjarmasin, Kamis (4/2/2021) mengatakan, pihaknya di bawah komando pihak kepolisian kembali mengintensifkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Kita patroli ke pasar-pasar, tempat hiburan, hingga kafe-kafe dan banyak lagi tempat yang berpotensi banyak orang untuk diingatkan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Namun, katanya, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin tidak menerapkan sanksi, tapi hanya memberikan teguran, hingga peringatan bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang lupa bawa masker.