WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Dua pasang calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin atau akrab disebut “Bercahaya” dan pasangan Halikinnor-Irawati atau “Harati”, sama-sama optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah kemarin sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021, berjalan dengan sangat baik. Kami bersyukur permohonan kami diterima MK. Ini juga merupakan awal yang baik bagi kami,” kata Rudini dihubungi dari Sampit, Kamis.
Sidang perdana tersebut perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini juga menjadi perhatian masyarakat Kotawaringin Timur karena menyangkut kepemimpinan daerah ini ke depan.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.