Aksi Macan Kalsel Bikin Ijay Tak Berkutik, Coba Melawan Akhirnya diDor

“Saat kami interogasi, Ijai baru keluar penjara dengan kasus narkotika. Tersangka melakukan aksi Pencurian tersebut sebanyak dua kali ditempat berbeda,” imbuhnya.

Selanjutnya Petugas mengamankan penadah kendaraan curian tersebut, bernama Supiyani (39) warga Desa Batakan, Rt. 21, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya. Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (has)

Editor : Hasby