Atas dasar itu, pihak Disperdagin mengacu Perda dan Perwali nomor 49 tahun 2017 bahwa apabila toko yang tidak ada aktifitasnya selama 6 bulan berturut-turut dan tidak melakukan pembayaran retribusi maka secara otomatis kembali ke Pemerintah Kota Banjarmasin.
“untuk itu dari Dinas Perdagangan juga sudah menyampaikan melalui surat yang di tempelkan didepan kios-kios tersebut bahwa ada 15 kios yang telah kembali ke Pemerintah Kota Bajarmasin dan di peruntukan untuk 14 pedagang yang kiosnya akan dilakukan pembongkaran pada hari sabtu 23 Januari 2021 nanti,” katanya.
Tezar menyebut pembongkaran bakal dilakukan pada malam hari karena ketika siang hari para pemilik diberi waktu untuk mengeluarkan isi-isi kios tersebut paling lambat pukul 16.00 Wita.
Ichrom Muftezar mengucapkan terimakasih dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada para pedagang.
“ini adalah merupakan awal yang baik mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa terwujud, tidak adalagi banjir karna aliran sungai sudah bagus khususnya di wilayah antara kecamatan Banjarmasin Tengah dan Banjaramasin Timur,” ujarnya.
“Dan kami mendo’akan mudah-mudahan persetujuan pedagang bernilai pahala jariah karna untuk kemaslahatan orang banyak, serta dijadikan alasan untuk diluaskan rezeki oleh Yang Maha Pemberi Rezeki,” tambah dia. (edj)
Editor: Erna Wati