WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menilai dengan adanya banjir besar yang melanda, sebaiknya Dinas Sumberdaya Air (SDA) dan Drainase perlu ada lagi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota.
“Ini banjir yang pertama kali terbesar di kota kita sebagai yang dijuluki kota seribu sungai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim di gedung dewan kota, Jumat (22/1/2021).
Menurut dia, musibah banjir besar di kota ini tidak bisa dilepaskan dengan drainase dan sungai, karena kondisi geografis kota ini yang dipenuhi aliran sungai yang perlu tata kelola dengan baik, hingga penanganan khusus harus digalakkan kembali.
Aturan pemerintah pusat, kata Zainal, memang sudah mengatur penanganan masalah SDA dan drainase berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, namun perlu diajukan peninjauan lagi kebijakan itu untuk Kota Banjarmasin.
Sebab, lanjut dia, Banjarmasin memiliki kearifan lokal tersendiri sebagai kota yang banyak memiliki sungai, selain itu daerahnya juga sebagian besar rawa, bahkan daratannya di bawah permukaan air laut.
“Makanya dari itu Banjarmasin perlu dinas tersendiri menangani masalah sungai ini, kita akan mengusulkan juga nanti ke pemerintah pusat, di kembalikan lagi Dinas SDA dan drainase Kota Banjarmasin,” paparnya.
“Sama halnya misalnya di sebuah daerah banyak gunungnya, perlu juga ada instansi yang tersendiri menangani itu, jadi perlu dipikirkan juga kearifan lokal sebuah daerah, hingga penanganannya bisa khusus,” tutur Zainal Hakim.