WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan sistem tilang elektronik atau e-tilang.
Hal ini didukung oleh DPRD Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK.
“Dengan e-tilang kita berharap akan lebih memudahkan masyarakat yang kena tilang kendaraan dalam berurusan,” ujarnya usai silaturahmi dengan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maesa Soergiwo SIK di Banjarmasin, Kamis (21/1/2021) siang.
Selain itu, tambahnya, dengan e-tilang tersebut akan lebih menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat pengguna jalan raya dalam mematuhi aturan berlalulintas atau berkendara.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombespol Maesa menyatakan terima kasih kepada Ketua DPRD provinsi setempat atas penerimaan dirinya silaturahmi serta dukungan rencana penerapan e-tilang.
“Kita akan ujicobakan dulu di Kota Banjarmasin, mungkin dua atau tiga titik,” lanjut perwira menengah polisi penyandang melati tiga tersebut menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.
Dia memastikan waktu pemberlakuan e-tilang tersebut.
“Nanti kita sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat luas mengetahui rencana pemberlakuan e-tilang tersebut supaya masyarakat yang terkena tilang tidak kaget,” lanjutnya.
Pihaknya berharap, dengan sistem e-tilang akan meningkatkan kesadaran masyarakat berlalulintas dan mengurangi pelanggaran terhadap ketentuan berlalulintas. (brs/ant)
Editor: Yayu Fathilal