Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa 30 an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Bahkan saksi ahli dari pusat juga mendukung dan menyatakan memang terdapat kerugian negara.
“Dokumen barang bukti tersebut sudah kita sita dan disimpan oleh penyidik,” tegasnya.
Ditambahkan Trimo, sebenarnya pihaknya memang sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPKP yang mengeluarkan.
“Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapapun dan dari pihak manapun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tuntasnya. (ant)
Editor: Erna Wati







