WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri mengeluarkan Surat Telegram sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, menyampaikan Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
“Surat Telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda,” terang Komjen Agus Andrianto, Jumat (8/1/2021).
Kabaharkam Polri menjelaskan Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
Jenderal Bintang Tiga tersebut meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Tujuannya, untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” tegas lulusan Akabri Tahun 1989, dalam siaran pers Tribrata Polri.
Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Polri akan melakukan pengawalan dan pengawasan, serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha.