Terkait Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarmasin yang sempat mau minta rekomendasi melayani rapid antigen, Zainal berpendapat tidak bisa, karena terkendala Permenkes No 24 tahun 1983.
Baca juga: Liga Inggris: Jelang Semifinal Guardiola Kebingungan Gara-gara Ini
Dalam aturan itu, PMI disebutkan hanya melayani transfusi darah dan kegiatannya sifatnya sosial bukan untuk bisnis.
“Kecuali PMI punya Laboratorium dan klinik khusus dengan izin tersendiri untuk layanan rapid antigen. Seperti di Semarang,” ujarnya.
Diketahui ada 17 klinik dan RS yang diberikan rekomendasi melakukan rapid antigen, yakni RS Bhayangkara, Suaka Insan, KIA Anissa, dr R Soeharsono, Sari Mulia, Bedah Siaga, Islam Banjarmasin.
Kemudian klinik Jelita, Citra Sehat Utama, Abdi Persada, An Nur, Kini Balu, Tirta Medika Center, Panasea, Alesha, Firdaus dan Laboratorium Medrin. (ant)
Editor: Erna Wati