Majelis Ulama Indonesia sebagai institusi yang melakukan audit kehalalan vaksin juga melakukan hal yang senada dengan BPOM, yaitu mengambil langkah seksama tidak tergesa-gesa untuk mengeluarkan status halal tidaknya CoronaVac. Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac. “Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor,” kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2021).
Ia mengatakan tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia). Pelaksanaan audit lapangan, katanya, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma dan tim.
Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM. Sertifikasi halal dan EUA itu bagi umat Islam serta masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halalan toyiban.
Niam mengatakan Komisi Fatwa MUI sedang menunggu hasil uji mutu dan keamanan CoronaVac dari BPOM. Jika khasiat dan keamanan vaksin terpenuhi maka selanjutnya adalah ada sertifikasi halal. Dengan begitu, antivirus itu dapat digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” kata Niam.