“Silakan saja menyampaikan usulan atau aspirasi, namun hendaknya dengan cara yang santun dan benar, jangan melakukan demo kalau tidak perlu, karena itu akan menguras energi dan belum tentu efektif,” sarannya.
Baca juga: Koeman Terang-terangan Ingin Beli Pemain Baru dan Lepas Sebagian Skuad Barca
Kita bisa menyalurkan melalui aspirasi melalui pihak-pihak yang berkompeten, salah satunya DPRD sebagai wakil rakyat, demikian juga bisa menyampaikannya kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bakal menghapus formasi guru dalam seleksi calon PNS.
\Keputusan ini diambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efektif dengan status PPPK.
Ketika menjadi PNS, kata Bima, guru kerap meminta pindah lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja.
Menurutnya, ini mengganggu sistem pengelolaan dan distribusi guru yang sudah disusun pihaknya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk itu, Bima ingin menutup formasi guru pada CPNS untuk seterusnya.
Ia menegaskan status PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan gaji yang sama, sehingga guru tak perlu khawatir akan perubahan status tersebut. (ant)
Editor: Erna Wati