WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Per 1 Januari 2021 iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III naik, dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000.
Ada kenaikan tambahan 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Rincian iuran sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar 42.000. Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah.
Awalnya pada 2020, peserta hanya membayar 25.500, sisanya sebesar 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun pada 2021 sekarang peserta harus membayar 35.000, sedangkan 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Sebagian besar harapan warga, untuk BPJS kesehatan seringan-ringannya, karena sulitnya perekonomian apalagi masih tengah pandemi covid 19.
Pemerhati kebijakan publik di Banjarmasin, Dr Ahmad Murjani MKes, mengatakan saat ini kondisi masih pandemi, selain ekonomi nasional yang menurun, banyak warga kena PHK dan tak punya pekerjaan.
“Harus bagaimana lagi kita dihadapkan pada kondisi yang sulit, karena masih pandemi Covid-19, di tahun 2021 pemerintah selain fokus di ektor kesehatan pemulihan warganya, juga harus bisa meningkatkan di sektor perekonomian yang saat ini masih tidak stabil,” katanya.
Apabila sektor ekonomi melambat, lanjut dia, maka akan berpengaruh pada keberlangsungan pembayar iuran BPJS kesehatan kelas 3, bisa terhambat bahkan sampai terputus.
Dalam situasi seperti ini, kata dia, perlu ada pemikiran yang bijaksana agar masyarakat bawah tidak kembali terhimpit.