Tidak Tarik Rem Darurat, Anies Baswedan Pilih Perpanjang PSBB Transisi


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya akan menarik rem darurat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata memilih kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 4 hingga 17 Januari 2021.

    Kebijakan perpanjangan PSBB transisi ini tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Minggu.

    Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penambahan kasus, usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

    Dalam Kepgub itu juga dijelaskan, jika tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, perpanjangan PSBB transisi tetap dilakukan dan berlaku sejak 18 hingga 31 Januari 2021.

    Namun, jika terjadi pertambahan kasus selama PSBB transisi kurun waktu 4-17 Januari 2021, maka kebijakan perpanjangan PSBB transisi selanjutnya akan dihentikan.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulisnya menyatakan data yang dihimpun memperlihatkan persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.

    Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

    “Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Widyastuti.

    Selain itu, tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian akibat COVID-19, pada 20 Desember 2020 jumlah total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.

    Baca Juga :   Komnas HAM Turun ke 13 Provinsi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI