Polda Metro Back Up Polres Jaksel Amankan Sidang Rizieq Shihab Besok

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

    Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

    “Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.

    Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

    Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

    Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

    “Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz. (ant)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   NGERI! Aksi Begal Nekat Masuk Halaman Rumah saat Idul Fitri, Ibu dan Anak Jadi Korban

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI