WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Kompol Fauzan Arianto mengatakan, selama tahun 2020 mengungkap sebanyak 120 kasus narkotika dengan total barang bukti, sabu-sabu sebanyak 1.677,6 gram, ekstasi 188 butir, carnophen 32 butir, Dextro 868 butir dan uang Rp11.833.000.
“Jumlah kasus tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2019 dari 123 kasus menjadi 120 kasus,” ungkap Wakapolres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, kepada media, di Ruang Rupatama Polres Tanah Laut, Kamis (31/12).
Menurut dia, untuk penyelesaian perkara pada tahun 2020 sebanyak 141 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 158 orang.
Jika dibanding dengan penyelesaian tahun 2019, sebanyak 95 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 146 orang, sebut dia, maka terjadi peningkatan.
“Penyelesaian perkara mengalami peningkatan sebanyak 46 kasus, sedangkan persentase penyelesaian kasus narkoba pada tahun 2020 adalah 117,5 persen,”ucapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk kejahatan konvensional perkara dilaporkan pada tahun 2020 sebanyak 153 kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebelumnya sebanyak 213 Kasus.
“Terjadi penurunan kasus sebanyak 60 kasus di tahun 2019,”terangnya.
Untuk penyelesaian perkara tahun 2020, ucap dia, sebanyak 130 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 160 orang.
Bila dibandingkan dengan penyelesaian tahun 2019 sebanyak 187 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 228 orang, tegas dia, maka penyelesaian perkara mengalami penurunan sebanyak 57 kasus.

