Sedangkan fasilitas pendukung lain, yaitu tersedianya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal lainnya.
“Terkait pelaksanaan Perda ini nantinya, maka seluruh industri pariwisata termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung tersebut. Semoga dinas terkait nanti dapat berhadir dalam finalisasi, sehingga tidak terbengkalai,” ujar legislator dari Golkar tersebut. (ant)
Editor: Erna Wati